Jumat, 26 April 2013

Pangdam Hadiri Sidang Penyerangan Polres OKU



KODAM II/SRIWIJAYA (26/4),- Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo bersama dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, Laksamana Madya TNI A.R Tampubolon dan para pejabat Kodam II/Sriwijaya dan Polda Sumsel serta masyarakat umum menghadiri sidang perdana kasus Polres OKU sebanyak 20 orang anggota TNI AD dari Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura yang diduga terlibat penyerangan Mapolres OKU dan Mapolsekta Martapura, Kamis 25 April 2013 bertempat Pengadilan Militer I-04 Palembang. Saat ini berkas ke 20 tersangka sudah lengkap dan sudah siap untuk diajukan ke pengadilan militer. Sidang para tersangka terbagi menjadi 7 berkas, 6 berkas akan digelar di Pengadilan Militer Palembang dan 1 berkas akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi Medan yang khusus untuk menyidangkan perkara yang tersangkanya berpangkat Perwira Menengah. Gelar sidang ini akan mengurai tentang kegiatan yang di lakukan oleh masing-masing tersangka sesuai dengan peran dan tugas masing-masing pada saat kejadian, dimana mereka harus mempertanggungjawabkannya di sidang nanti. Majelis hakim yang langsung di datangkan dari pusat, begitu juga dengan Jaksa, namun Jaksa dari Mahkamah Militer Palembang turut diperbantukan dalam persidangan ini. Sidang dibuka untuk umum dan masyarakat yang dijinkan untuk melihat jalannya persidangan tersebut, agar jalannya sidang dapat berlangsung secara transparan dan terbuka. Selanjutnya pembacaan Eksepsi Serma H. Mutjoba Fatoni dari Batalyon Armed 15/76 Tarik beserta rekan-rekannya dan untuk kesaksiannya ditunda sampai Minggu depan pada hari Senin, 29 April 2013. Sumber http://www.tni.mil.id/view-48314-pangdam-hadiri-sidang-penyerangan-polres-oku.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar